Apa Hukum Onani?

Pertanyaan:
Apa hukum onani?

Syekh bin Baz menjawab,
Hukum onani dengan tangan adalah haram dan harus dihindari oleh setiap muslim, karena perbuatan itu bertentangan dengan firman Allah,
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ, إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرَ مَلُوْمِيْنَ, فَمَنِ ابْتَغَى وَرَآءَ ذَالِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mukminun: 5–7)
Perbuatan itu (onani) menimbulkan banyak bahaya. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Onani?"