Hukum Smoothing/Rebonding bagi Wanita

Pertanyaan:
Saya pernah dengar, kalau merubah bentuk ciptaan Allah adalah hal yang dilarang/haram, seperti smoothing/rebonding dari rambut yang keriting menjadi lurus. Tapi yang jadi pertanyaan saya, hukum smooting/rebonding bagi wanita yang berambut keriting agar menjadi lurus, untuk tujuan membahagiakan hati suami?
Nia (t_nia**@****.com)

Jawaban:
Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
www.rynoedin.co.cc

Posting Komentar untuk "Hukum Smoothing/Rebonding bagi Wanita"