Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Mau dikemanakan *kulit hewan qurban*?
======

Banyak yg menanyakan masalah ini, karena di musim qurban seperti ini, jumlah kulit hewan akan banyak menumpuk, padahal sedikit dari para penerima yg bisa memanfaatkannya... Alhamdulillah masalah seperti ini tidak luput dari pembahasan para ulama.. Dan di bawah inilah pendapat yg penulis lihat paling kuat dan paling maslahat dalam hal ini:



Asy-Syaukani –rohimahulloh- mengatakan:
"Para ulama sepakat, bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka begitu pula (seharusnya) kulitnya. Tapi, menjual kulit kurban dibolehkan oleh Al-Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan itu termasuk salah satu sisi dari pendapat ulama syafi'iyyah, dan mereka mengatakan: 'Hasil dari penjualan itu (harusnya) disalurkan kepada mereka yg berhak mendapatkan bagian dari qurban'". [Nailul Author 5/153].

Sy. Shaleh Munajjid mengatakan:
Karena itu, maka *tidak mengapa* memberikan kulit kepada yayasan-yayasan sosial agar mereka menjualnya dan hasilnya mereka sedekahkan, dan ini termasuk program yang bermanfaat, karena kebanyakan orang tidak bisa memanfaatkan kulit hewan kurban, maka dalam menjual kulit dan menyedekahkannya terdapat maslahat yg diinginkan (oleh Syariat), yakni memberikan manfaat kepada kaum fuqoro', sekaligus selamat dari tindakan terlarang yakni tindakan pelaku kurban untuk mengambil untung dari hewan qurbannya.

Baca Juga : Bolehkan Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir

Perlu diperhatikan, bahwa bagian hewan qurban boleh diberikan kepada orang kaya sebagai hadiah, sehingga apabila pelaku qurban berniat untuk memberikan kulit sebagai hadiah kepada yayasan sosial yg bertugas untuk mengumpulkannya, maka hal itu tidaklah mengapa, kemudian pihak yayasan bisa menjualnya dan bersedekah dengan hasilnya, untuk kegiatan sosial apa saja yg dikehendaki, wallohu a'lam".

Sumber:
https://islamqa.info/ar/110665
Status Ust. Ad Dariny

Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban"